Kamis, 11 Juni 2009

Universita Al-Washliyah dengan PD DEwan Masjid Indonesia Kab.Karo Mengadakan Mou Pengembangan Dakwah di Kab.Karo

Alhamdulillah, sebuah babak baru telah dimulai sebagai upaya pengembangan dakwah di Kab.Karo. Prof.Dr.Syahrin Harahap, MA merespon kondisi dakwah di Tanah Karo setelahj membaca buku " Profil Dakwah Ummat Islam di Kab.Karo " yang ditulis oleh PD Dewan Masjid Indonesia Kab.Karo dengan menjalin kerjasama dakwah berupa Mou antara Universitas Al-Qashliyah Medan dengan PD Dewan Masjid In donesia Kab.Karo. Harapan ke depan kondisi dakwah yang sangat prihatin dapat cerah kembali seperti era tahun 90-an. Insya Allah kersama ini akan memberi motivasi kepada Perguruan Tinggi atau lembaga dakwah yang lain untuk mengulurkan tangan dalamn rangka pengembanmgan dakwah di Karo.

Lazis Waspada Akan Bantu Pengembangan Dakwah di Karo

Seiring dengan kerjasama dengan UNIVA Medan, PD Dewan Masjid Juga memperoleh tawaran dari Ketua Lazis Waspada Medan. Walaupun ini baru sebuah tawaran namum akan ditindaklanjuti. Ketua Lazis Waspada sangat prihatin dengan imformasi dari buku Profil Dakwah Ummat ISlam di Kab.Karo yang menyebutkan ada sekitar 40-an masjid di Tanah Karo tidak berfungsi pelaksanaan shalat Jumat. Menghidupkan pelaksanaan shalat Jumat ini mencari perhatian Lazis Waspada.

Butir-Butir Mou Antara Univa Medan dan PD DEwan Masjid Indonesia Kab.Karo

PERJANJIAN KESEPAHAMAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ( MOU )
ANTARA
UNIVERSITAS AL-WASHLIYAH ( UNIVA ) MEDAN – INDONESIA
DENGAN
PIMPINAN DAEREAH DEWAN MASJID INDONESIA KAB.KARO
SUMATERA UTARA

Nomor : 165/R/A.I/VI/2009
Nomor : 43/DMI/TK/VII/2009

Pada hari ini senin tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu sembilan kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Prof.Dr.Syahrin Harahap, M.A
. Jabatan : Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. N a m a : H.Mulia Purba
Drs.H.Erwin Tanjung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAL KEDUA

Melakukan perjanjian Kesepahaman dalam hal : Pemberdayaan masyarakat Muslim di Tanah Karo yang mencakup :
1. Pengembangan dakwah di Kabupaten Karo.
2. Penyebaran imformasi mengenai pendidikan dan imformasi
3. Pembekalan dan pelatihan para da’i dan mahasiswa.
4. Beasiswa dan Desa Binaan
5. Bantuan Sosial dakwah

Dengan ketentuan :
Pasal 1
Pihak Pertama berkewajiban mengirimkan da’i ke Tanah Karo, baik dalam kegiatan-kegiatan pelatihan, penceramah pada hari-hari besar Islam, dan tenaga dakwah untuk Desa Binaan dengan masa kerja 1 (satu) tahun

Pasal 2
Pihak Pertama berkewajiban mengirimkan tenaga pelatih membaca kitab kuning secara berkala

Pasal 3
Pihak Pertama berkewajiban mengirimkan nara sumber untuk acara muzakarah rutin dalam upaya pembekalan dan peningkatan kualitas para da’i di Tanah Karo.

Pasal 4
Pihak Pertama berkewajiban menyediakan tenaga pelatih dalam bidang ekonomi ummat,pertanian,pendidikan dan pengeloaan zakat.

Pasal 5
Pihak Pertama berkewajiban untuk mengirimkan mahasiswa untuk melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dan mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke Tanah Karo.

Pasal 6
Pihak Pertama akan mengupayakan beasiswa bagai mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Karo yang berprestasi di Universitas Al-Washliyah Medan

Pasal 7
Pihak Pertama membuat desa binaan Universitas Al-Washliyah di Kabupaten Karo

Pasal 8
Pihak Pertama mengupayakan bantuan sosial dakwah dalam rangka pengembangan dakwah di Tanah Karo,misalnya; pengiriman hewan qurban untuk desa-desa terpencil, penyaluran zakat,infaq dan sadaqoh.

Pasal 9
Pihak Kedua berkewajiban menyediakan fasilitas bagi terlaksananya kegiatan pelatihan-pelatihan bagi pemberdayaan ummat di Tanah Karo

Pasal 10
Pihak Kedua berkewajiban mensosialisasikan Universitas Al-Washliyah dan program pengembangan masyarakat yang dilakukan terhadap masyarakat di Tanah Karo

Pasal 11
Pihak Kedua berkewajiban memberikan laporan kegiatan da’i yang ditugaskan di Kabupaten Karo

Pasal 12
Pihak Kedua berkewajiban berkewajiban memberikan/mengurus izin dan persyaratan-persyaratan asministrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pelatihan, desa binaan, dan peringatan hari-hari besar Islam di Tanah Karo.

Pasal 13
Pihak Kedua memfungsikan pada da’i yang ditugaskan dalam membimbing dan mengatasi persoalan-persoalan agama yang timbul di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 14
Pihak Kedua bertanggungjawab atas keamanan para da’i yang ditugaskan Universitas Al-Washliyah di Tanah Karo

Pasal 15
Pihak Kedua menghimbau masyarakat Kabupaten Karo untuk kuliah/belajar di Universitas Al-Washliyah Medan

Pasal 16
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 4 ( empat ) tahun terhitung dari Juni 2009 s/d 2013

Pasal 17
Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikianlah Perjanjian Kesepahaman ini dibuat atas kesadaran masing-masing dengan tujuan pemberdayaan ummat, dakwah, keilmuan, imformasi, serta kesejahteraan ummat Islam di Tanah Karo. Salinan kerjasama ini diberikan kepada masing-masing pihak untuk dipedomani dan dilaksanakan.




PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Rektor Universitas Al-Washliyah Pimpinan Daerah
(UNIVA) Medan Dewan Masjid Indonesia
Kabupaten Karo

Ketua, Sekretaris,

D t o d t o d t o

Prof.Dr.Syahrin Harahap,MA H.Mulia Purba Drs. H. Erwin Tanjung

0 komentar: